SEJARAH KOTA ANGIN

Respons: 0 comments

TAHUN 1811
SEJARAH PEMERINTAHAN KAB PACE YANG SULIT DIUNGKAPKAN

SEJARAH  KOTA ANGIN

Karena kurangnya data yang dapat menjelaskan keberadaannya. Demikian pula halnya dengan mata rantai hubungan antara kabupaten pace dengan Kabupaten Berbek. Sehubungan dengan hal tersebut maka pembahasan tentang sejarah pemerintahan Kabupaten Nganjuk dimulai dari keberadaan Kabupaten Berbek.

Berdasarkan peta Jawa Tengah dan Jawa Timur pada permulaan tahun 1811 yang terdapat dalam buku tulisan Peter Carey yang berjudul :”Orang jawa dan masyarakat Cina (1755-1825)”, penerbit pustaka Azet, Jakarta,1986;diperoleh gambaran yang agak jelas tentang daerah Nganjuk. Apabila dicermati peta tersebut, ternyata daerah Nganjuk terbagi dalam 4 daerah, yaitu Berbek, Godean dan Kertosono. Dengan catatan, bahwa Berbek, Godean, Nganjuk dan Kertosono merupakan daerah yang dikuasai Belanda dan Kasultanan Yogyakarta, sedangkan daerah Nganjuk merupakan mancanegara Kasunanan Surakarta.

Timbul pertanyaan, apakah keempat daerah tersebut mempunyai status sebagai daerah kabupaten yang dipimpin oleh seorang bupati (Raden Tumenggung) atau berstatus lain? Dari silsilah keturunan raja negeri bima, silsilah Ngarso Dalem Sampean Dalem ingkang Sinuwun Kanjeng Sulatan Hamengkubuwono1 atau asal usul Raden Tumenggung Sosrodiningrat Bupati Nayoko Wedono Lebet Gedong Tengen Rajekwesi dapat diperoleh kesimpulan bahwa memang benar daerah-daerah tersebut pada waktu itu merupakan daerah kabupaten.


Adapun penguasa daerah Berbek dan Godean dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.Raja bima mempunyai seoarang putra, yaitu: Haji Datuk Sulaeman, yang menikah dengan putri Kyai Wiroyudo dan berputra empat orang yaitu :Nyai Sontoyudo, Nyai Honggoyudo, Kyai Derpoyudo, Nyai Damis Rembang.
2.Nyai Honggoyudo berputra:Raden Ayu Rongso Sepuh, Raden Ayu Tumenggung Sosronegoro, Raden Ngabei Kertoprojo, Mas Ajeng Kertowijoyo.
3.Raden Tumenggung Sosronegoro I, Bupati Grobongan, mempunyai putra sebanyak 30 orang, antara lain :Raden Tumenggung Sosrodiningrat I (putra I), Reden Tumenggung Sosrokoesoemo I (putra VII), Raden Tumenggung Sosrodirjo (putra ke XXIII).
4.Raden Tumenggung Sosrokoesoemo I adalah Bupati Berbek (sebelum pecah dengan Godean) Berputra sebanyak 19(sembilan belas) orang ,antara lain :RMT Sosronegoro II(putra ke-2) dan RT. Sosrokoesoemo II (putra ke-11).

Menurut pengamatan penulis, ketika RT Sosrokoesoemo I meninggal dunia, telah digantikan adiknya, yakni RT Sosrodirdjo sebagai Bupati Berbek. Setelah itu Berbek di pecah menjadi dua daerah, yaitu Berbek dan Godean. RT Sosrodirdjo tetap memimpin daerah Berbek, sedangkan Godean dipimpin oleh keponakannya yaitu RMT Sosronegoro II (putra kedua dari RT Sosrokoesoemo I). Selanjutnya, menurut perkiraan, setelah kedua bupati tersebut pensiun, Kabupaten Berbek yang dipimpin oleh RT Sosrokoesoemo II (Putra ke-11 dari RT.Sosrokoesoemo I).

Tentang Kabupaten Nganjuk dan Kertosono belum dapat diungkapkan lebih jauh, karena dalam perkembangan selanjutnya kedua daerah tersebut bergabung manjadi satu dengan daerah Berbek, yang diperkirakan terjadi sebelum tahun 1852. Adapun bupati Nganjuk sekitar tahun 1830 adalah RT Brotodikoro, sedangkan bupati Kertosono adalah RT Soemodipoero.

TAHUN 1830
PERJANJIAN SEPREH

Pada tanggal 3 juli 1830 atau tanggal 12 bulan suro tahun 1758, telah diadakan suatu pertemuan di Pendopo Sepreh oleh Raad Van Indie Mr. Pieter Markus, Ridder Van de Orde Van de Nederlandsche leeuw, Commisaris ter Regelling de Vorstenlanden untuk mengatur daerah-daerah mancanegara kesunanan Surakarta atau kesultanan Yogyakarta, sebagai tindak lanjut dari persetujuan antara Neterlandsch Gouverment dengan yang mulia saat itu akan ditempatkan dibawah pengawasan dan kekuasan Nederlandsch Gouverment.

Keesokan harinya, pertemuan tersebut telah menghasilkan “Perjanjian Sepreh Tahun 1830” yang ditandatangani dengan teraan-teraan cap dan bermaterai oleh 23 Bupati dari residensi kediri dan residensi Madiun, dengan disaksikan oleh Raad Van Indie, Komisaris yang mengurus daerah-daerah kraton serta tuan-tuan Van Lawick Van Pabst dan J.B. de Solis, residen Rembang. Berdasarkan persetujuan tersebut mulai saat itu Nederlandsch Gouverment melaksanakan pengawasan tertinggi dan menguasai daerah-daerah mancanegara.

Apabila dicermati, ternyata salah satu dari 23 Bupati yang telah ikut menandatangani perjanjian tersebut adalah raden Tumenggung Brotodikoro, regency van Ngandjoek. Mengapa demikian hal itu dapat dijelaskan sebagai berikut:

"Bahwa yang mengikuti pertemuan di Pendopo Sepreh hanyalah bupati-bupati mancanegara dari Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta, sedangkan bupati Berbek dan bupati Kertosono, sebagaimana diuraikan dimuka, adalah merupakan bupati dari daerah-daerah yang telah dikuasai dan mulai tunduk dibawah pemerintah belanda jauh sebelumnya."

Dari uraian tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sejak adanya Perjanjian Sepreh 1830, atau tepatnya tanggal 4 juli1830, maka semua kabupaten di Nganjuk (Berbek, Kertosono dan Nganjuk ) tunduk dibawah kekuasaan dan pengawasan Nederlandsch Gouverment.

NGANJUK SETELAH PERJANJIAN SEPREH

Pada tanggal 31 Agustus 1830, atau hampir dau bulan setelah Perjanjian Sepreh, pemerintahan Hindia Belanda mengadakan penataan-penataan / pengaturan-pengaturan atas kabupaten-kabupaten yang telah berada dibawah pengwaasan dan kekuasaanya. Tentang penataan ini dapat dilihat dalam surat pemerintahan Hindia Belanda Y1.La.A.No.1, Semarang, 31 Agustus 1830, yang berisikan tentang hasil konferensi dari Gubernur Jendral dengan komisaris-komisaris yang mengurus / mengatur daerah-daerah keraton.

Dari hasil konferensi tersebut, kemudian keluar satu keputusan tetang rencana dari Pemerintah Hindia Belanda, yang antara lain menerangkan bahwa:

Pertama : Menentukan bahwa daerah mancanegara bagian timur akan terdiri dari dua residensi, yaitu Residensi Kediri dan Residensi Madiun.

Kedua : Bahwa Residensi Madiun akan terdiri dari kabupaten-kabupaten: Kedirie, Kertosono, Ngandjoek, Berbek, Ngrowo dan Kalangbret. Dan selanjutnya dari Distrik-distrik Blitar, Trenggalek, Kampak dan yang lebih timur sampai dengan batas-batas dari Malang, baik batas dari kabupaten-kabupaten maupun distrik juga akan diatur kemudian.

Ketiga : Bahwa Residensi Kediri akan terdiri dari kabupaten-kabupaten :Kedirie, Kertosono, Ngandjoek, Berbek, Ngrowo dan Kalangbret. Dan selanjutnya dari Distrik-distrik Blitar, Trenggalek, Kampak dan yang lebih ke Timur sampai dengan batas-batas dari Malang, baik batas dari Kabupaten-kabupaten maupun Distrik-distrik juga akan diatur kemudian.

Sebagai realisasinya, pada kurun waktu empat bulan kemudian ditetapkanlah Resolusi No 10 Tanggal 31 Desember 1830, yang berisikan tentang pelaksanaan dari Skep. Tanggal 31 Agustus 1830 tersebut di atas.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam isi Resolusi tersebut, khususnya pada bagian keempat, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :

Keempat : juga sangat disayangkan, dari Skep, tanggal 31 Agustus Y1. La. No 1 terpaksa disetujui (diperkuat) dua Residensi dalam kabupaten-kabupaten.

a.Residensi Madiun dalam kabupaten- kabupaten: Madiun, Poerwo-dadie, Toenggoel, Magetan, Gorang-gareng, Djogorogo, Tjaruban ……
b.Residensi Kedirie dalam kabupaten- kabupate : Kedirie, Nganjoek, Berbek, Kertosono, …..

Dari hasil pengamatan kedua dokumen tersebut, dapat diketahui bahwa setelah penyerahan pengawasan dan kekuasaan atas daerah-daerah mancanegara oleh Suhunan dari Surakarta dan Sultan dari Yogyakarta kepada pemarintah Hindia Belanda, maka pemerintah Hindia Belanda telah menerapkan tiga wilayah pemerintahan yaitu: Kabupaten Ngandjoek, Kabupaten Berbek dan Kabupaten Kertosono.

Tentang para penjabat Bupati dari ketiga kabupaten tersebut , ditetapkan dengan akte Komisaris Daerah-daerah yang telah diambil alih, yang ditandatangani di Semarang 16 juni 1831, oleh van Lawick van Pabst, dengan tiga personalia Bupati sebagai berikut :
Raden Toemenggoeng Sosrokoesoemo sebagai Bupati Berbek, Raden Toemenggoeng Brotodikoro sebagai Bupati Nganjuk dan Raden Toemenggoeng Soemodipoero sebagai Bupati Kertosono.

Penetapan pejabat-pejabat Bupati tersebut bersamaan dengan penetapan pejabat Bupati yang lain dalam Residensi Kedirie: Bupati Kedirie Raden Mas Toemenggoeng Ario Djojoningrat, Bupati Ngrowo –Radeen Dipati Djajengningrat, Bupati Kalangbret –Radeen Toemenggoeng Mangoondikoro, dan Bupati Srengat Radeen Ngabey Mertokoesoemo.

CIKAL BAKAL KAB NGANJUK

Dalam uraian berikut ini lebih banyak menjelaskan tentang daerah-daerah Keraton yang telah diambil alih oleh Residensi Kediri, yang ditandatangani di Semarang oleh Van Lawick Van Pabst. Dalam akte kolektif ini juga ditetapkan personalia pejabat-pejabat Kabupaten yang lain, seperti Patih, Mantrie, Jaksa, Mantri Wedono / Kepala Distrik, mantri Res dan Penghoeloe.

Perjalanan sejarah keberadaan Kabupaten Berbek “cikal bakal” Kabupaten Nganjuk sekarang ini. Dikatakan “cikal bakal” karena ternyata kemudian bahwa alur sejarah kabupaten Nganjuk adalah berangkat dari keberadaan Kabupaten Berbek dibawah kepemimpinnan Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo 1.

Kapan tepatnya daerah Berbek mulai menjadi suatu daerah yang berstatus kabupaten, kiranya masih sulit diungkapkan. Namun dari silsilah keluarga dan catatan ”Peninggalan Kepurbakalaan Kabupaten Nganjuk” tulisan Drs. Subandi, dapat diketahui bahwa bupati Berbek yang pertama adalah KRT. Sosrokoesoemo 1 (terkenal dangan sebutan Kanjeng Jimat).

Pada masa pemerintahanya dapat diselesaikan sebuah bangunan masjid yang bercorak hinduistis yang bernama masjid yoni Al Mubaarok. Terdapat sinengkalan huruf arab berbahasa jawa yang berbunyi:

Bagian depan :Ratu Pandito Tata Terus (1759)
Bagian Bawah :Ratu Nitih Buto Murti(1758)
Kanan/kiri: Ratu Pandito Tata Terus (1759)
Belakang: Ratu Pandito Tata Terus (1759)


1.Kanjeng Raden Toemenggoeng Sosrodirdjo

Setelah KRT Sosrokoesoemo meninggal dunia tahun 1760 (Leno Sarosa Pandito Iku), sebagai penggantinya adalah Kanjeng Raden Toemenggoeng Sosrodirdjo. Mendekati tahun 1811, Kabupaten Berbek pecah menjadi 2(dua), yaitu Kabupaten Berbek dan Kabupaten Godean. Sebagai bupati Godean adalah Raden Mas Toemenggoeng Sosronegoro II.

2.Kanjeng Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo II

Dalam perkembangan selanjutnya, sebagai tindak lanjut adalah perjanjian sepreh tahun 1830, yaitu adanya rencana penataan kembali daerah-daerah dibawah pengawasan dan kekuasaan Nederlandsch Gouverment,dengan SK 31 agustus 1830, ditetapkan bahwa Kabupaten Godean dinyatakan dicabut dan selanjutnya digabung dangan Kabupaten Berbek (yang terdekat). Dengan akte Komisaris daerah-daerah Keraton yang telah diambil alih dan ditandatangani oleh Van Lawick Van Pabst tanggal 16 juni 1831 di Semarang, ditunjuk sebagai bupati Berbek adalah Kanjeng Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo II. Dari akte tersebut dapat diketahui bahwa Godean telah berubah statusnya menjadi Distrik Godean, yang bersama-sama dengan distrik Siwalan dan distrik Berbek menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Berbek.

3.Raden Ngabehi Pringgodikdo :

KRT Sosrokoesoemo II (1830-1852) meninggal dunia tanggal 27 agustus 1852 karena menderita sakit paru-paru. Yang ditunjuk sebagai penggantinya adalah Raden Ngabehi Pringgodikdo, patih dari luar Kabupaten Ngrowo, yang bukan termasuk garis keturunan / keluarga dari KRT. Sosrokoesoemo II. Pilihan jatuh pada Pringodikdo ini karena putra-putra dari KRT. Sosrokoesoemo II (Bupati yang telah meninggal) dianggap kurang mampu unuk menduduki jabatan bupati tersebut.

Sedangkan Pringgodikdo dinilai lebih cakap dan berbudi pekerti yang baik, selain itu mempunyai pengalaman yang cukup daripada calon-calon lain yang diusulkan, sehingga dianggap mampu dan pantas untuk menggantikan KRT. Sosrokoesoemo II almarhum.
Pengangkatan Pringgodikdo sebagai bupati yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jendral Nederlandsch India di Batavia, tanggal 25 November 1852.

selanjutnya, apabila disimak dari isi surat residen Kedirie yang pertama, tanggal 20 September 1852 tentang pertimbangan-pertimbangan terhadap Pringgodikdo untuk diangkat menjadi Bupati Berbek adalah sebagai berikut:

“Kabupaten Berbek penting sekali, juga sangat luas, yang meliuti delapan distrik di wilayahnya, dan berbatasan dangan residen Madiun, Soerabaja, Rembang, sehingga Policie disana seharusnya waspada…”

Menurut Akte Komisaris daerah-daerah Kraton yang telah diambil alih tanggal 16 Juni 1831, bahwa di Kabupaten Berbek terdapat tiga distrik, Kabupaten Nganjuk ada dua distrik dan Kabupaten Kertosono ada tiga distrik, sehingga jumlah keseluruhan ada delapan distrik, sama dengan yang disebutkan dalam SK di atas. Hal ini berarti sebelum KRT. Sosrokoesoemo II meninggal, telah terjadi suatu proses penghapusan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kertosono yang meliputi distrik-distrik: Berbek, Goden, Siwalan (asli dari Kabupaten Berbek), Ngandjoek, Gemenggeng (berasal dari Kabupaten Ngandjoek), Kertosono, Waroe Djajeng, Lengkong (berasal dari Kabupaten Ketosono).

4.Raden Ngabehi Soemowilojo

Raden Ngabehi Pringgodikdo menjabat sebagai bupati Berbek lebih kurang 14 tahun, yaitu sampai dengan tahun 1866. setelah mangkat digantikan oleh Raden Ngabehi Soemowilojo, patih pada kadipaten Blitar dengan SK Gubernur Jendral Nederlandsch Indie tanggal 3 September 1866 No. 10. selanjutnya dengan SK Gubernur Jendral Nederlandsch Indie tanggal 21 oktober 1866 No.102 dia diberi gelar Toemenggoeng dan diijinkan menamakan diri : Raden Ngabehi Soemowilojo.

5.Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo III

Raden Ngabehi Soemowilojo meninggal dunia tanggal 22 februari 1878. Untuk menduduki jabatan Bupati Berbek yang kosong tersebut telah diangkat Raden Mas Sosrokoesoemo III, Wedono dari Nederlandsch Indie tanggal 10 april 1878 No.9, menjadi Bupati Berbek. Bersama dengan itu diberikan title jabatan: Toemenggoeng dan diijinkan menuliskan namanya Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo. Pada masa pemerintahan Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo III inilah terjadi suatu peristiwa yang amat penting bagi perjalanan sejarah pemerintahan di Nganjuk hingga sekarang ini. Peristiwa tersebut adalah adanya kepindahan tempat pusat pemerintahan dari kota Berbek menuju kota Nganjuk. Mengenai hal boyongan ini akan diuraikan nanti.

6. Raden Mas Toemenggoeng Sosro Hadikoesoemo

Pada tanggal 28 September 1900, RM. Adipati Sosrokoesoemo III karena menderita sakit yang terus menerus sehingga terpaksa memberanikan diri mengajukan permohonan kepada Gubernur Jendral Nederlansch Indie untuk diberhentikan dengan hormat dari jabatan Negara dengan diberikan hak pensiun. Dan selanjutnya, memohon agar karirnya putra laki-laki tertuanya: Raden Mas Sosro Hadikoesoemo menggantikan jabatan sebagai Regent (Bupati) Berbek.

Berdasarkan Besluit Gubernur Jendral nederlansch Indie tanggal 2 Maret 1901 No 10, Pemerintahan Hindia Belanda memberhentiakan R.M. Adipati Sosrokoesoemo dan selanjutnya mengangkat Radeen Mas Sosro Hadikoesoemo sebagai Regent (Bupati) Berbek dan memberinya gelar Toemenggoeng dan mengijinkan menamakan dan menuliskan: Raden Mas Toemenggoeng Sosro Hadi Koesoemo.

Satu hal penting yang perlu dipehatikan pada masa jabatan RMT. Sosro Hadi Koesoemo ini adalah mulai digunakan sebutan: Regentschap (Kabupaten) Nganjuk, yang pada waktu-waktu sebelumnya masih disebut Afdelling Berbek (Kabupaten Berbek). Tentang hal ini dapat dilihat pada Regeering Almanak 1852-19420.

BOYONGAN PUSAT PEMERINTAHAN

Alasan dan Waktu Boyongan

Mengapa harus pindah? Pada Encyclopedia Van nederlandsch Indies Grovenhoge; Mertimes nijhoff, 1919, halaman 274-274, terdapat keterangan yang menjelaskan bahwa ibu kota Berbek adalah wilayah yang terisolasi. Karena itu tentunya sulit untuk berkembang. Kebetulan pada waktu itu sedang dilaksanakan pembangunan jalur kereta api jurusan Surabaya – Solo, sehingga ibu kota Kabupaten Berbek perlu dipindah ke Ngandjoek yang dekat dengan jalur kereta api, strategis dan lebih berhubungan dan berkomunikasi dengan dunia luar.

Dalam Encyclopedia tersebut hanya disebut waktu kepindahan angka tahun 1883, namun angka ini agak disangsikan. Dalam foto dokumentasi “Peringatan 50 Tahun Berdirinya Kota Ngandjoek Yang diadakan di Onderdistrixk Prambon”, ditemukan angka 1880 – 1930. Hal ini berarti :

Peringatan HUT Kabupaten Ngandjoek yang ke-50 diadakan pada tahun 1930. Peringatan dilaksanakan pada saaat RMAA. Sosrohadikoesoemo (Gusti Djito) masih menjabat sebagai Regenty (Bupati) Ngandjoek. Tahun 1880 adalah tahun suatu kejadian yang diperingati yaitu mulainya kedudukan ibu kota Kabupaten Berbek pindah ke Ngandjoek. Pada tahun 1880 yang menjabat sebagai Bupati (Regent) Berbek adalah KRMT. Sosrokoesoemo III. KRMT. Sosrokoesoemo III adalah bupati di Berbek yang terakhir dan sebagai bupati yang pertama di kota Nganjuk.

Dari dua Sumber dokumentasi tersebut, penulis memberanikan diri mengajukan hipotesa sebagai berikut :

Tahun 1880 merupakan tahun boyongan dari Berbek masuk Rumah Dinas Bupati di Ngandjoek. Oleh karena kepindahan tersebut tidak hanya boyongan tempet tinggal bagi pejabat bupati saja, tetapi diikuti dengan kepindahan seluruh perangkat pemerintahan pada waktu itu, tentunya melalui proses yang cukup lama, dan rupanya baru berakhir pada tahun 1883.

Berdasarkan asumsi sementara tersebut, ternyata masih ada teka-teki yang belum dapat terkuak sampai saat ini, yaitu kapan waktu yang sebenarnya bagi proses boyongan tersebut. Untuk asumsi yang pertama ada sedikit petunjuk sebagai berikut:

Ibu R. Ayu Moestadjab (ahli waris KRMAA Sosrohadikoesoemo, jatuh cucu), dalam suratnya kepada Adi Soesanto, Kasubbag Humas Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk, pada tanggal 2 Maret 1987, menjelaskan bahwa HUT Kabupaten Nganjuk pada tahun 1930 jatuh pada hari Kemis Legi bulan Agustus. Hari Kemis Legi bulan Agustus1930, setelah dicari melalui patokan dalam “Melacak Hari Lahir Plus Hari Pasaran”, ternyata jatuh pada tanggal 21 Agustus 1930.

Apabila penjelasan dari Ibu R. Ayu Mustadjab tersebut benar, maka boyongan dari Berbek masuk Rumah Dinas Bupati Nganjoek terjadi pada tanggal 21 Agustus 1880 atau jatuh pada Sabtu Kliwon.

Pertanyaan berikutnya adalah mengenai rute mana yang dipergunakan dalam melakukan proses boyongan tersebut. Satu hal yang perlu diingat, bahwa pola pikir jaman leluhur dulu senantiasa memperhatikan hitungan atau patokan dalam ajaran Kejawen.

NGANJUK SEBAGAI WALIKOTA

Dikemukakan bahwa pada tahun 1880 Bupati Berbek telah bertempat tinggal di Nganjuk, sedangkan perangkat pemerintahan lainya diperkirakan pada tahun 1883 sudah selesai menyusul pindah ke kota Nganjuk. Berdasarkan kenyataan ini, apakah mungkin terdapat suatu ketetapan resmi yang menyatakan Kota Nganjuk sebagai Ibukota Kabupaten? Dalam Statsblad van Nederlansch Indie No.107, dikeluarkan tanggal 4 Juni 1885, memuat SK Gubernur Jendral dari Nederlandsch Indie tanggal 30 Mei 1885 No 4/C tentang batas-batas Ibukota Toeloeng Agoeng, Trenggalek, Ngandjoek dan Kertosono, antara lain disebutkan :

III tot hoafdplaats Ngandjoek, afdeling Berbek, de navalgende Wijken en kampongs :
de Chineeshe Wijk
de kampong Mangoendikaran
de kampong Pajaman
de kampong Kaoeman

Dengan ditetapkanya Kota Nganjuk yang meliputi kampung dan desa tersebut di atas menjadi ibukota Kabupaten Nganjuk, maka secara resmi pusat pemerintahan Kabupaten Berbek berkedudukan di Nganjuk.

Sumber Epigrafis, Ikonografi, dan Artefaktual

Sejauh yang dapat diketahui, ada sejumlah keterangan tertulis yang dapat dipergunakan sebagai sumber untuk mengetahui sejarah daerah ini pada saat yang paling awal. Sumber tertua itu berupa prasasti dari masa pemerintahan Raja Sindok, yang mulai naik tahta pada tahun 929-948 Masehi. Pusat pemerintahannya terletak di Watugaluh, yang diduga terletak antara Gunung Wilis dengan Gunung Semeru. Dari sekita 20 prasastinya itu, tersebut di daerah yang membentang dari Kabupaten Malang di sebelah timur, hingga Kabupaten Nganjuk di sebelah barat, dari daerah Kabupaten Jombang membentang dari utara ke selatan sampai Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Hingga kini ada tiga buah prasasti batu yang pernah ditemukan didaerah Nganjuk dan Kertosono.

Secara kronologis prasasti itu adalah :

1. Prasasti Kinawe

Prasasti Tanjung Kalang dari daerah Berbek ini, untuk pertama kalinya dilaporkan oleh Hoepermans dalam Hindoeoudheiden van Java (1864-1867). Selanjutnya dicatat dalam Notulen tahun 1889 dan dibahas oleh Roffaer, dan diberi kode D.66) Rouffaer, 1909). Prasasti yang terdiri dari 13 baris itu, berasal dari tahun saka 849, dikeluarkan oleh seorang Pejabat tinggi Rake Gunungan Dyah Muatan, bersama ibunya yang bernama Dyah Bingah. Di dalamnya juga menyebut nama Raja Wawa, serta nama pejabat tinggi rakriyan Mapatih Mpu Sindok Isana Wikrama. (Brandes, 1913:49). Berdasarkan nama desa yang disebut dalam prasasti, piagam yang dikeluarkan bertepatan dengan tahun Masehi 28 Nopember 928 ini, disebut prasasti Kinawe (Damais, 1952 : 55; 1955 : 53-54).

Prasasti ini meresmikan desa (wanua) Kinawe watek Kadangan, dengan hak Sima sebagai desa yang dibebaskan dari pembayaran kepada raja. Berdasarkan unsure penanggalannya, prasasti ini dikeluarkan bertepatan dengan hari pekan Sadwara, Warukung (hari ketiga), Wagai hari Pancawara, Wrhaspati hari ke 5 Saptawara. Dapat disimpulkan bahwa Prasasti Kinawe dari desa Tanjungkalang ini dikeluarkan pada hari Kamis Wage tahun 928 Masehi atau secara lengkap bertepatan dengan hari : Kamis Wage bulan November 928.

2. Prasati Hering

Prasasti dari desa Kujon Manis, Warujayeng ini ditemukan dan dilaporkan pertama kali pada tahun 1869. Menurut pembacaan Brandes prasasti ini dikeluarkan oleh Raja Sindok pada tahun Saka 859 (Brandes, 1886 : 146; 1913 : 89-94). Sesuai dengan nama desa yang disebut didalamnya, yait Hering watek (desa besar) Marganung, oleh karena itu prasasti ini juga disebut Prasasti Hering.

Berdasarkan unsur penanggalannya, Damais berpendapat prasasti itu dikeluarkan pada tahun Saka 856, yang bertepatan dengan tanggal 22 Mei 934 Masehi atau pada hari Kamis Wage, 22 Mei 934 (Damais, 1952 : 60-61; 1955 : 182). Di dalam prasasti ini Pu Sendok disebut dengan gelar : Sri Maharaja Pu Sindok Sri Isanawikrama Dharmmotunggadewa. Gelar itu hanya menyebutkan Sri Maharaja, tanpa tambahan gelar jabatan Rakai Hino, Halu, Srimahamantri dalam prasastinya yang lebih tua maupun dari masa kemudian (Damais: 1952: 56-63).

Maklumat dalam prasasti ini cukup panjang, terdiri atas 35 baris di bagian muka, di bagian belakang mulai dari baris 11 hingga baris 38, bagian samping kiri 45 baris, dan samping kanan 47 baris. Isinya antara lain tentang jual beli tanah sawah. Juga menyebutkan para saksi yang terdiri dari pejabat kerajaan hingga pejabat tingkat desa.

3. Prasasti Anjuk Ladang

Prasasti Anjuk Ladang berbentuk batu (Linggo Pala), sebenarnya bernama Prasasti Candi Lor. Diberi nama demikian karena prasasti tersebut diketemukan di sebuah situs bernama Candi Lor, terletak di desa Candirejo, kurang lebih empat kilometer di sebelah selatan kota Nganjuk, tetapi disebelah barat jalan raya yang menghubungkan Nganjuk-Kediri. Nama Prasasti Anjuk Ladang dipakai karena dalam prasasti itu disebut toponimi (nama tempat) Anjuk Ladang yang dianggap sebagai asal-usul nama Nganjuk sekarang.

Laporan pertama tentang reruntuhan Candi Lor yang oleh masyarakat setempat disebut dengan nama Candi Batu (karena terbuat dari bahan batu bata) dilakukan pada masa kekuasaan Letnan Gubernur Thomas Stanford raffles (berkuasa pada tahun 1811-1816 M). Untuk kepentingan penyelamatan dan penelitian prasasti Anjuk Ladang ini kemudian dipindahkan tempatnya ke halaman kediaman Residen Kediri. Karena dianggap mempunyai nilai yang sangat penting akhirnya prasasti ini diangkat dan disimpan di Museum Pusat Jakarta, sebagai koleksi benda purbakala dan diberi kode D.59.

Guritan aksara yang dipergunakan pada Prasasti Anjuk Ladang adalah abjad Jawa kuno dan mempergunakan bahasa Jawa kuno pula. Karena selama ditempat aslinya kurang terpelihara, maka sebagian tulisan angka tahun prasasti ABKLATSCH yang dibuat untuk memudahkan pembacaan prasasti juga kurang memberika hasil yang memuaskan.
Transkripsi (alih abjad) Prasasti Anjuk Ladang dibuat oleh J.L.A. Brandes tahun 1887 (?) dan dimuat dalam buku Oud Javansche Oorkonden (kumpulan prasasti berbahasa Jawa Kuno) yang diterbitkan oleh N.J.Krom pada tahun 1913.

Sedangkan transliterasi (alih bahasa, terjemahan) secara lengkap sampai sekarang belum pernah dilakukan. Para ahli yang meneliti Prasasti Anjuk Ladang pada umumnya hanya membahas bagian-bagian tertentu, atau membicarakan garis besar isinya saja. Prasasti ini memuat tulisan pda bagian depan (Recto) sebanyak 49 baris dan bagian belakang (Verso) sebanyak 14 baris. Walaupun keadaan (tulisan) Prasasti Anjuk Ladang sebagian rusak, tetapi dengan membandingkan prasasti tersebut dengan prasasti-prasasti Sri Maharaja Pu Sindok yang lain (jumlahnya kurang lebih 30 buah), Prasasti Anjuk Ladang dapat direkonstruksi dan sebagian besar isinya dapat diketahui.

Skema struktur Prasasti Anjuk Ladang secara garis besar adalah sebagai berikut:

1. Kalendris, unsure penanggalan.
2. Raja yang memerintahkan pembuatan prasasti yaitu Sri Maharaja Pu Sindok Isana Wikrama Dharmmotunggadewa.
3. Birokrasi, system dan struktur pejabat pemerintahan terutama pejabat yang dilibatkan dalam pembuatan prasasti, mulai dari pejabat tinggi atau pejabat Pemerintah Pusat, pejabat menengah sampai pejabat tingkat rendah yaitu pejabat desa.
4. Sambandha, alas an (latar belakang) pembuatan prasasti.
5. Mangilala dwryhaji. Yaitu pejabat-pejabat pemungut (penarik) pajak yang sejak dikeluarkannya prasasti tidak lagi diperkenankan memasuki desa yang telah dijadikan desa suci (sacral) atau desa otonom (perdikan) bebas pajak dan disebut Sima Swatantra. Para pemungut pajak tersebut jumlahnya cukup banyak, dalam Prasasti Anjuk Ladang disebutkan lebih dari 60 (enam puluh) pejabat, diantaranya yang terkenal adalah : Pangkur, Tawan, Tirip.

4. Pasak-pasak

Yaitu hadiah atau persembahan yang disampaikan oleh sekelompok orang yang memperoleh anugrah dari Sang Maharaja (dalam hubungannya dengan pemberian perdikan atau status otonom, bebas pajak desa Anjuk Ladang) kepada pejabat-pejabat pemerintahan yang hadir dalam upacara. Dalam Prasasti Anjuk Ladang, jumlah pejabat penerima pasak ada 43 orang. Pasak-pasak itu berujud emas dalam berbagai ukuran/satuan dan pakaian. Besar kecilnya pasak-pasak disesuaikan dengan tinggi rendahnya pejabat yang menerima.

5. Upacara Ritual

Yaitu upacara penetapan Anjuk Ladang sebagai Desa Perdikan Sima Swatantra yang dilakukan dengan melaksanakan seperangkat upacara suci (ritual). Upacara ini melibatkan sejumlah petugas, alat-alat, dan barang-barang sesaji. Upacara tersebut disebut Manasuk Sima. Benda-benda sesaji dan alat-alat yang dipergunakan antara lain: Telur, ayam, kepala kerbau, alat-alat dapur, kalumpung dan lain-lain. Sedangkan petugas upacara disebut Madukur.

6. Sapatha atau Kutukan

Sebagai upacara penutup adalah kutukan atau sumpah serapah bagi siapa saja yang melanggar atau tidak mematuhi isi prasasti, serta doa keselamatan dan kesejahteraan bagi yang mematuhinya. Kutukan itu diungkapkan dalam berbagai pernyataan yang menyeramkan dan mengerikan. Misalnya : Semoga dikoyak-koyak badannya oleh para Desa, dicaplok harimau bila masuk hutan, dimakan buaya bila mandi di sungai, disambar petir bila hujan, dipathuk ular berbisa, disiksa Dewa Maut, dimasukkan dalam bejana penyiksaan (tamragumukha) di neraka nanti bila sudah mati.

Seperti halnya prasasti Hering, angka tahun yang dipahatkan sudah aus, dan angka yang masih cukup jelas menunjukkan angka 8 diikuti dua angka yang sudah kabur. Brandes membacanya 8 (5) 7 Saka (Brandes, 1913 : 84). Dikemudian hari bacaan itu diragukan ketepatannya oleh L.C. Damais, dan menurut penelitiannya angka tersebut haruslah dibaca 859 Saka (Damais, 1952: 60; 1955 : 156-158).

Walaupun unsure penanggalannya sudah aus, ada unsure lain yang dapat membantu pemecahannya, karena prasasti itu memuat nama raja yang mengeluarkannya, yaitu Pu Sindok. Sebagaimana prasasti Sindok di daerah Nganjuk yang lain, maklumatnya ditulis pada bagian muka dan belakang prasasti. Di bagian muka (recto) terdiri atas 49 baris, antara baris kelima sampai baris kedelapan sudah sangat aus, sehingga tidak terbaca lagi. Mulai awal baris kedua memuat unsure kalendriknya juga tidak terbaca karena keasusan hurufnya. Di bagian belakang (Verso) segaris dengan baris 23 berakhir pada baris ke-36, sebagai bagian yang memuat harapan agar yang dituliskan dalam prasasti ini, dipatuhi hingga akhir zaman.

Prasasti Candi Lor ini, juga dikenal dengan nama Prasasti Anjuk Ladang, menurut nama desa atau satuan wilayah yang disebutkan berkali-kali, dalam kaitan maksud pengeluaran prasasti tersebut (Sambandha). Berikut ini kami kutipkan bagian penting yang memuat unsur penanggalannya, raja serta para pejabat tinggi yang mendapat anugerah kedudukan sebagai Swantantra, dengan hak Sima.

Menurut bacaan Brandes yang telah dibetulkan oleh Damais, sebagai berikut :

1. Swasti sakawarsatita 8 – caitramasa tithi dwadasi krsna paksa.ha–,–wa
2. Ra . aisyanyastha — – — satabhisanaaksatra. Barunadewata . brahmayoga. Kolawakarana irikadiwa.
3. sa ny ajna sri mharaja pu sindok sri isahawikrama dharmmotunggadewa tinadah rakryan mapinghai kalih rakai
4. hinmo pu sahasra rakai wka pu baliswara umingsor I rakai kanuruhan pu da kumonakan ikanang lmah sawah kakatikan
5. sususkan ….. marpanakan I bhatar I sang hyang prasada kabhaktyan I dharma sangat anjuk lading pu ki — – (Damais, 1955 : 156-157)
6. Sri maharaja I sri jayamrata,Sri maharaja bhatara… sima pumpunana
7. pratidina mangkana… sri maha raja … rikanang sawah kakatikan……..
8. ………..n I bhatara I sang hyang I sang hyang prasada kabhaktyan I sri jayamerta mari ta yan lmah sawah kakatika
9. n iyanjukladang tutugani tanda sambandha ikanang rama iyanjukladang tutugani tanda kanugrahan de sri maharaja………….manglaga..( Brandes, 1913 : 84-85)

Dari kutipan sembilan baris tersebut diatas, akan dibahas beberapa data terpenting yang berhubungan dengan nama Nganjuk, serta data penanggalan tertua yang berkenaan dengan asal usul nama Nganjuk, atau sejarah tertua desa yang dalam perjalanan sejarahnya menjadi nama satuan wilayah administrastif Kabupaten Nganjuk sekarang.
Dari kutipan sembilan baris diatas, pertama, dapat diketahui nama raja serta para pejabat tinggi yang diperintah untuk melaksanakan keputusan raja, dalam kaitan maksud dikeluarkannya prasasti itu. Kedua, unsure penanggalan yang dapat dijadikan dasar sebagai bukti serta pendapat yang berhubungan dengan arti prasasti itu bagi sejarah daerah yang kelak menjadi Kabupaten Nganjuk.

1. Prasasti Anjuk Ladang ini dikeluarkan oleh seorang raja yaitu Sri Maharaja Pu Sindok Sri Isanawikrama Dharmo-tunggadewa. Pejabat tinggi kerajaan yang menerima perintah disebutkan Rakai Hino Pu Sahasra dan rakai Wka Pu Baliswara. Perintah itu selanjutnya diteruskan kepada Rakai Kanuruhan Pu Da. Data tersebut juga tercantum dalam prasasti Hering tahun 856 Saka atau 934 Masehi, tanpa perbedaan sedikitpun.

Dari data tersebut menunjukkan bahwa ada keistimewaan dari gelar raja Sindok yang dituliskan dalam prasasti yang ditempatkan di daerah Nganjuk, dibandingkan dengan prasasti ditempat lain dari masa yang lebih tua maupun dari zaman yang lebih muda. Memang gelar Pu Sindok sebagai kepala negara dan kepala wilayah ditulis dengan berbagai sebutan yang tidak sama, sehingga menimbulkan kesan tidak konsisten. Ada kalanya ia disebutkan bersama dengan permaisurinya seperti dalam prasasti Cunggrang II tahun 851 Saka, Prasasti Geweg dari daerah Jombang tahun 855 Saka, walaupun angka tahunnya mungkin sekali 10 tahun lebih tua dari angka tahun yang tertulis di piagamnya. (L.C. Damais, 1952 : 58-59).

Sebagian besar prasasti yang dikeluarkannya, mencantumkan gelar jabatan rakai Halu, rakai Hino bahkan rakryan Mapatih. Demikian pula nama diri sang raja sering ditulis dengan nama yang berbeda kecuali namanya sebagai wamsakarta atau pendiri dinasti, yaitu Sri Isanawikrama.

2. Unsur penanggalan yang ada kaitannya dengan Prasasti Anjuk Ladang, memang terdapat dua versi yang berbeda, khususnya tentang angka tahun. Dr.Brandes membacanya 857 Saka, Suklapaksa atau paro terang. (Brandes, 1913 : 84). Hasil bacaannya itu kemudian dikoreksi oleh L.C.Damais, bahwa Prasasti Anjuk Ladang dikeluarkan pada tahun 859 Saka bertepatan dengan Krsnapaksa. Ia juga berhasil menemukan unsure hari pekan (wara) yaitu (HA) riyang, dalam konteks tanggal 12 bulan Caitra. Dalam hal ini kedua pakar itu tidak berbeda pendapat, kecuali yang menyangkut saat siklus hari edar bulan antara Suklapaksa dan Krsnapaksa.

Dengan membandingkan seluruh prasasti semasa pemerintahan Pu Sindok yang dikeluarkan pada bulan Caitra Sukla tanggal 1 dan tanggal 12, dalam padanannya dengan tarikh Masehi, dapat disimpulkan sebagai berikut :

Tanggal 1 Sukla bulan Caitra tahun 857 Saka bersamaan dengan tanggal 8 Maret 935 Masehi. Pada tanggal 12 Krsnpaksa bulan Caitra, bertepatan dengan hari HA KA SU 3 April 935 atau tanggal WU U SA. Sementara itu tanggal 1 Sukla bulan Caitra tahun 859 Saka, jatuh pada tanggal 10 April 937 Masehi, dengan hari pekan HA PO SO atau WU WA ANG. Dalam Prasasti Anjuk Ladang itu unsure hari pekannya terbaca Ha atau Hari yang dalam pekan Sadwara, atas dasar data itu bersesuaian dengan PO atau Pon pekan Saptawara, serta bertepatan dengan hari SO atau Soma pekan Saptawara. Dengan demikian berdasarkan data penanggalan yang tercantum pada Prasasti Anjuk Ladang yaitu tanggal 12 bulan Caitra dengan hari pekan Hari yang jika tahunnya dibaca 857 Saka menurut Brandes, terdapat ketidaksesuaian antara unsure hari pekannya antara Sadwara, Pancawara dan Saptawara.

Oleh karena itu dengan menggunakan rumus perhitungan yang disusun oleh L.C.Damais, hari pertama tahun Saka 859, menurut siklus Wuku dengan system hari-hari pertama dimulai hari Tu = Tunglai Sadwara, PA = Pahing Pancawara, dan A = Aditya Saptawara, maka hari pertama tahun 937, jatuh pada hari kedua sesuai dengan Ha Sadwara, atau PO Pancawara, atau SO Saptawara. Atas dasar perhitungan tersebut, data penanggalan Prasasti Anjuk Ladang tanggal 12 Krsnapaksa Ha bulan Caitra tahun 859 Saka, bersesuaian dengan 10 April 937 Masehi. (Damais 1955 : 156-158).

3. Peristiwa apakah yang diungkapkan dalam Prasasti Anjuk Ladang dan apakah makna yang terungkap dalam prasasti itu dalam konteks sejarah Nusantara dan sejarah regional Jawa Timur pada awal abad X?

Berikut penafsiran yang pernah dikemukakan oleh pakar epigrafi dan sejarah klasik Indonesia, Pro.Dr.J.G.de Casparis, 34 tahun yang lalu.

“…. Pada tahun 928 atau 929 atau satu dua tahun kemudian pasukan Melayu ialah daerah Jambi yang patuh kepada Sriwijaya mendarat di Jawa Timur. Pasukan itu sampai dekat Nganjuk, tetapi disana menderita kekalahan oleh laskar Jawa yang dipimpin oleh Pu Sindok. Peristiwa yang penting itu kita ketahui dari sebuah prasasti Sindok yang berangka tahun 937 (?). Prasasti itu mengenai sebatang tugu kemenangan (Jayastambha) bertempat di Anjuk Ladang, beberapa kilometer sebelah selatan kota Nganjuk yang sekarang. Peristiwa itu dapat menjelaskan dua soal yang sebelumnya tidak mendapat penyelesaian yang memuaskan.

Yang pertama mengenai kedudukan Pu Sindok yang oleh penyelidik lebih dulu dianggap sebagai teka-teki. Maklumlah karena nama Sindok sudah kita temui dalam beberapa prasasti sebelum pemerintahannya sebagai seorang pegawai tinggi (Rakai Halu dan Rakai Hino), tetapi tidak lazim di Jawa bahwa seorang prabu digantikan oleh menterinya. Akan tetapi pergantian luasr biasa. Andaikata kita berpendapat bahwa Sindoklah yang menjadi penyelamat negara selaku panglima perang, maka dapat dimengerti bahwa tahta kemudian diserahkan kepadanya.”….

” Soal yang lain yang sekarang dapat dimengerti, ialah sebab perpindahan kraton ke Jawa Timur….Sekarang ternyata bahwa pemindahan itu dapat kita pahami sepenuhnya. Dalam taraf pertama raja-raja Mataram lama seperti Balitung sampai dengan Wawa, lebih mementingkan Jawa Timur daripada Jawa Tengah. Karena keinsyafan akan pentingnya perniagaan antarpulau. Dalam taraf yang kedua pemimpin-pemimpin Jawa memutuskan hanya akan membela bagian kerajaan yang dipentingkan itu. Lembah rendah sungai barat dari itu termasuk Jawa Tengah dibiarkan saja” (J.G.Casparis, 1958).
Hipotesa yang menggambarkan Prasasti Anjuk Ladang sebgaai suatu monumen kemenangan terhadap serangan musuh secara langsung tidak didukung oleh prasasti itu sendiri. Apalagi jika dikaitkan dengan jasa Pu Sindok sebagai penyelamat dan panglima perang, yang menjadikan ia dipromosikan sebagai raja.

Ketika Sindok memerintahkan untuk menetapkan Watek Anjuk Ladang sebagai desa Swantantra, dalam kalimat : “????.sawah kakatikan iyanjukladang tutugani tanda swatantra”, sehingga desa itu bebas dari pajak, ia telah menjadi raja selama 8 tahun. Dengan kata lain jika memang terbukti sima anjuk lading itu ada hubungannya dengan balas budi Sindok kepada penduduk watek Anjuk Ladang, ketika masih memangku jabatan Rakai Mapatih atau rakai Halu atau Hino, prasasti manakah yang memberikan keterangan tentang kemenangan terhadap musuh Sriwijaya itu? Tampaknya prasasti Kinawe dari raja Wawa (926-929) yang berasal dari daerah Berbek tidak memberi dukungan hipotesa tersebut.

Suatu data yang tidak diragukan adalah adanya hubungan antara penetapan swatantra kepada kepala desa (Rama) di Anjuk Ladang itu, dengan sebuah bangunan suci seorang tokoh yang cukup penting yaitu : bhatara I sang hyang prasada kabaktyan I dharma sngat pu anjukladang atau sangat anjuk lading. Bangunan suci itu juga disebut : sang prasada kabaktyan I sri jayamarta?.. Sima pumpunana bhatara (baris 6 dan 8). Sedangkan bangunan tugu kemenangan terdapat dalam kalimat : “sang hyang prasada ateherang jayastama.” (14).

Dengan singkat dapat dikatakan bahwa nama desa Anjuk Ladang berkaitan dengan pejabat Watek, Rama dan Samgat, serta bangunan suci Sri Jayamrata, barangkali sebuah Patirtan yang terletak tidak jauhdari Candi Lor sekarang. Ataukah bangunan yang disebut “sang hyang prasada kabaktyan I dharma samgat pu anjukladang” itu, pada abad X tidak lain Candi Lor sekarang. Di tempat candi itu berdiri terletak desa Candirejo, di situlah tahun 1913, ditemukan sejumlah patung perunggu yang menggambarkan pantheon Budhisme Mahayana, dari sekte yang khas mengungkapkan tradisi kerajaan setempat. (ROD 1913:59 gambar nomor : XII-XXIII).

Penemuan arkeologis di sekitar desa Candirejo tempat Candi Lor itu berdiri, membuktikan bahwa di tempat itulah pada abad X merupakan Watek Anjuk Ladang, tempat berdirinya bangunan suci sang hyang prasada kabaktyan I anjukladang, yang tertulis dalam baris 27 prasasti Candi Lor itu. Nama itu hidup terus sejak 10 abad lalu dan dalam perjalanan sejarah tetap lestari meskipun dalam ucapan yang telah berubah.

Asal Mula Nama Nganjuk

Menurut cerita rakyat yang masih hidup di kalngan penduduk setempat, bahwa desa tempat didirikannya Candi Lor dahulu bernama Desa Nganjuk, yang berasal dari kata ANJUK. Tetapi setelah Nganjuk dipergunakan untuk nama daerah yang lebih luas, maka nama desa tersebut diubah namanya menjadi “Tanggungan”. Tanggungan berasal dari kata “Ketanggungan” (Jawa:mertanggung). Istilah ini mengandung makna, bahwa nama Nganjuk tanggung untuk digunakan sebagai nama dari desa tersebut karena sudah digunakan nama bagi daerah yang lebih luas. Oleh karena itu sudah tidak berarti lagi (tanggung atau mertanggung) desa sekecil itu disebut Nganjuk.

Mengenai arti dan makna dari kata : Anjuk Ladang, Prof.Dr.J.G.de Casparis menjelaskan sebagai berikut :
Anjuk : Berarti tinggi, tempat yang tinggi atau dalam arti simbolis adalah : mendapat kemenangan yang gilang gemilang.
Ladang : Berarti tanah atau daratan.

Dari latar belakang sejarah dapat diinterpretasikan bahwa Nganjuk dahulu diambil dari nama sebuah tempat atau desa : Anjuk Ladang. Kemudian, karena memiliki nilai sejarah tentang kepahlawanan prajurit-prajurit dibawah kepemimpinan Pu Sindok dapat menaklukkan bala tentara dari kerajaan Sriwijaya, maka kemudian “Nganjuk” diabadikan sebagai nama daerah/wilayah yang lebih luas dan tidak hanya nama sebuah desa kecil, yakni Kabupaten Nganjuk yang sekarang ini. Nganjuk yang diambil dari kata Anjuk berarti “Kemenangan dan Kejayaan”.

Berikut ini adalah nama-nama Bupati Nganjuk setelah Raden Mas Sosro Hadi Koesoemo:

1.1936 – 1952 : R.T.A. Prawiro Widjojo
2.1943 – 1947 : R. Mochtar Praboe Maangkoenegoro
3.1947 – 1949 :Mr. R. Iskandar Gondowardjojo
4.1949 – 1951 : R.M. Djojokoesoemo
5.1951 -1955 : K.I. Soeroso Atmohadiredjo
6.1955 -1958 : M. Abdoel Sjukur Djojodiprodjo
7.1958 -1960 : M. Poegoeh Tjokrosoemarto
8.1960 -1968 : Soendoro Hardjoamodjojo, SH
9.1968 – 1943 : Soeprapto,BA
10.1973 – 1978 : Soeprapto,BA
11.1978 – 1983 : Drs. Soemari
12.1983 – 1988 : Drs. Ibnu Salam
13.1988 – 1993 : Drs. Ibnu Salam
14.1993 – 1998 : Drs. Soetrisno R
15.1998 – 2003 : Drs.Soetrisno R, M.Si
16.2003 - 2008 : Ir.Siti Nurhayati, MM
17.2008 – 2013 : Drs. H. Taufiqurrahman


sumber : http://tanjunganom.tc.jatimprov.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=63:sejarah-kab-nganjuk&catid=53:sejarah-nganjuk&Itemid=135


By :
Ritma Arientha

No comments:

Copyright © Windsgraps

Sponsored By: GratisDesigned By: Habib Blog